Tiga Hari Jelang Ditutup, Ada 185 Pendaftar BPKH

By Admin

nusakini.com-- Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Mulya Siregar mencatat bahwa sampai saat ini sudah ada 185 pendaftar Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH. Mulya berharap pendaftar akan terus bertambah sampai dengan ditutupnya pendaftaran tahap kedua tiga hari mendatang, tepatnya pada 23 Januari. 

"Semakin banyak yang mendaftar akan semakin bagus dalam menentukan calon terbaik atau yang berkualitas asal mereka tersebut memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan secara syariah, memiliki pengetahuan ekonomi syariah," kata Mulya saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenag Jakarta, Kamis (19/01). 

Menurut Mulya, tahapan seleksi calon Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH ditandai dengan pengumumam resmi melalui media cetak pada tanggal 24 November 2016 lalu. Setelah itu, dibuka pendaftaran tahap pertama dari 16 - 27 Desember 2016. Saat itu tercatat ada 94 orang yang mendaftar. 

Pansel kemudian memperpanjang pendaftaran pada tahap kedua dari tanggal 9 - 23 Januari 2017. Sampai hari ini, total ada 185 pendaftar, baik sebagai calon anggota Badan Pelaksana maupun Dewan Pengawas BPKH. 

"Setelah ini akan dilakukan proses seleksi administrasi pada tanggal 24 sampai dengan 30 Januari 2017," ujarnya. 

Deputi Komisioner OJK ini menambahkan, para pendaftar berasal dari kalangan akademisi, praktis perbankan syariah, birokrat, dan ada juga mantan komisioner KPK. Para calon yang lolos seleksi akan diumumkan di Media untuk mendapatkan tanggapan masyarakat atas kompetensi dan kualitas mereka. 

"Kita juga akan meminta pendapat kepada KPK, PPATK, OJK dan beberapa lembaga lain untuk melihat track record bersangkutan," jelasnya. 

Hasil seleksi calon anggota BPKH rencananya diumukan pada 31 Januari sampai 1 Februari 2017. Mereka yang lolos seleksi akan mengikuti tahapan ujian tertulis pada 02 Februari 2017. Hasil ujian tertulis ini akan diumumkan pada tanggal 07 sampai 08 Februari 2017. Selanjutnya dilakukan dilanjutkan pesikotes dan wawancara oleh Pansel pada tanggal 20 sampai 22 Februari 2017. 

"Pada tanggal 10 Maret 2017, Pansel mengusulkan nama-nama calon angota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas kepada Presiden," terang Mulya. 

Mulya mengaku tim Pansel akan bekerja keras semaksimal mungkin untuk mencari calon terbaik yang akan duduk di BPKH. Sebab, mereka nantinya akan mengemban tugas untuk mengelola keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji. 

Anggota Badan Pelaksana, lanjut Mulya, paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang ditambah ex officio dari Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan. Sedangkan Anggota Dewan Pengawas berjumlah 7 (tujuh) orang. Sebanyak 14 peserta Dewan Pengawas yang terseleksi akan diserahkan ke Presiden untuk dipilih dan selanjutnya diserahkan ke DPR untuk menjalani fit and proper test. Sedangkan calon anggota Badan Pelaksana, seleksinya hanya sampai pada Presiden saja. 

Senada dengan Mulya E Siregar, Din Syamsuddin selaku Perwakilan Tokoh Agama, meminta doa restu dan dukungan rakyat Indonesia agar dapat memilih peserta yang terbaik. Menurutnya, pengelolaan keuangan haji selain jumlahnya besar, ada dimensi amanah didalamnya. Pada waktunya, masyarakat nanti memberikan tanggapan kepada para calon-calon yang diberikan oleh Pansel, harapnya. 

Sementara Sekjen Kemenag Nur Syam yang juga sekretaris Pansel mengatakan, dana yang akan di kelola BPKH cukup besar, sekitar Rp80Triliun. Karenanya Pansel juga memiliki beban berat untuk dapat memilih Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas yang kompeten dalam mengelola anggaran BPKH. 

Pansel BPKH terdiri dari sembilan orang, yaitu: Ketua Mulya E Siregar (Deputi Komisoner OJK), Wakil Ketua Yunus Husein (Mantan Kepala PPATK), Sekretaris Nur Syam (Sekjen Kemenag RI), serta Anggota: Halim Alamsyah (Ketua LPS), Zainulbahar Noor (Komisioner Baznas), Nasaruddin Umar (Akademisi/Imam Besar Masjid Istiqlal), Din Syamsuddin (Perwakilan Tokoh Agama), Hadiyanto (Sekjen Kemenkeu), Aidir Amir Daud (Irjen Kemenkum HAM) 

Dalam bekerja, pansel berpedoman pada UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas.(p/ab)